Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2016

Inilah Pendapat dan Sikap Resmi MUI Tentang Video Al Maidah


WARTAMU, JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/10/2016) mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai surat Al Maidah ayat 51, Pendapat dan sikap keagamaan MUI langsung ditandatangani Ketua Umum MUI  Dr KH Ma’ruf Amin  yang juga Rois Am PB NU dan Sekretaris Jendral MUI Dr  H Anwar Abbas MM MAg  yang juga Ketua PP Muhammadiyah.
Diantara sikap keagamaan sebagai berikut:  Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Sikap lainnya,  Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Namun demikian, MUI menghimbau pada masyarakat  untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
PENDAPAT  DAN  SIKAP  KEAGAMAAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
  1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
  1. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
  1. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
  1. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
  1. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
  1. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
  1. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
Ketua Umum KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris Jenderal  Dr H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Jumat, 02 September 2016

Muhammadiyah, Kemenag dan Arab Saudi Idul Adha 12 September 2016


WARTAMU, YOGYAKARTA - Muhammadiyah, Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Pemerintahan Saudi Arabia, tahun 1437 hijriyah kali ini menetapkan Idul Adha pada hari yang sama, Senin (12 September 2016).  Ini akan membuat semarak Idul Adha di Indonesia, karena mayoritas umat bisa ber Idul Adha pada hari yang sama.

Muhammadiyah telah mengumumkan terlebih dahulu jatuhnya Idul Adha pada Senin 12 September 2016. Bahkan pengumuman tentang Idul Adha ini menjadi satu dengan pengumuman awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Ini karena Muhammadiyah menggunakan Hisab Wujudul Hilal dalam menetapkan kalender hijriyah.

Sedangkan Kemenag dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan Idul Adha setelah melakukan pengamatan hilal Kamis (1 September 2016). Kemenag melalui  sidang isbat penetapan awal Zulhijjah di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, Kamis (1/9). Kerajaan Arab Saudi mengumumkannya setelah Kamis malam  tidak melihat bulan sabit dari bulan Dzulhijjah 1437 H( http://www.worldakhbar.com/gulf/saudia-arabia/74048.html) .

Dengan pengumuman Idul Adha jatuh Senin, 12 September  2016 ini, maka tidak ada perbedaan antara 3 institusi yang berpengaruh di Indonesia dalam hal menetapkan Hari Raya. Hal yang sama juga berlaku untuk hari Arafah, Ahad 11 September 2016 dan Sabtu 3 September 2016 untuk 1 Dzulhijjah 1437 H (bulan baru).

Muhammadiyah sendiri sebetulnya telah mengumumkan Idul Adha jauh-jauh hari. pada  tanggal 27 J Akhirah 1437/ 1 April 2016. Pengumuman itu termaktub dalam Maklumat NOMOR:01/MLM/I.0/E/2016 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah1437 Hijriah yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum, Abdul Mu’ti
Dalam maklumat itu  tercantum bila Idul Adha tahun ini jatuh pada hari Senin 12 September 2016. Penetapan tanggal itu didasarkan pada perhitungan hisab wujudul hilal yang menghasilkan data astronomis sebagai berikut:
  1. Ijtima’ jelang Dzulhijah1437 H terjadi pada hari Kamis Wage, 1 September 2016 M pukul 16:05:40 WIB.
  2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢  dan l= 110°21¢BT ) = -0°29¢17² (hilal belum wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di bawah ufuk.
  3. 1 Dzulhijah1437 H jatuh pada hari SabtuLegi, 3 September 2016 M.
  4. Hari Arafah (9 Dzulhijah1437 H) hari AhadWage,  11 September 2016 M.
  5. Iduladha (10 Dzulhijah1437 H) hari SeninKliwon, 12 September 2016 M


 sumber : http://suaramuhammadiyah.id


Kamis, 01 September 2016

Rancang Strategi Pengembangan Cabang dan Ranting, LPCR PP Muhammadiyah Adakan Rakornas


WARTAMU, BENGKULU - Memasuki abad kedua, Muhammadiyah dihadapkan pada tugas dan tantangan baru yang semakin berat, bukan hanya karena makin kompleksnya perkembangan masyarakat yang menuntut berbagi penyesuaian, namun juga kemunculan banyak organisasi Islam baru mengharuskan Muhammadiyah memperbarui strategi dakwah dan perjuangannya.
Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR)  Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) pada tanggal 6 hingga 8 September 2016 bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Diungkapkan oleh Syarkawi Ahmad, Wakil Bendahara LPCR PP Muhammadiyah, salah satu tantangan Muhammadiyah ditengah-tengah perkembangan masyarakat yaitu dalam hal penataan dakwah dan perjuangan di tingkat akar rumput melalui pengembangan Cabang dan Ranting.

"Secara hirarki keorganisasian, Cabang dan Ranting adalah level organisasi paling bawah, sehingga sering juga dilihat dari logika garis wewenang dimana pimpinan Cabang dan Ranting sekadar pihak yang menunggu dan menjalankan perintah pimpinan yang di atasnya," ucap Syarkawi, Kamis (1/9/16).

Lebih lanjut Syarkawi mengatakan padahal sebenarnya Cabang dan Ranting justru memainkan peran ujung tombak dalam kinerja persyarikatan Muhammadiyah. Pertama, Cabang dan Ranting merupakan ujung tombak dalam rekruitmen anggota dan kaderisasi. Kedua, ujung tombak dalam menjalankan dakwah keagamaan.
 
Ketiga, ujung tombak dalam ukhuwah dengan organisasi Islam yang lain, maupun dalam perjumpaan dengan organisasi sosial yang lain. Keempat, duta persyarikatan di masyarakat. Kelima, ujung tombak dalam membela kepentingan ummat.

"Secara kuantitas, jumlah Cabang dan terutama Ranting Muhammadiyah masih terhitung minim. Sedangkan secara kualitas, meskipun jika dibanding dengan beberapa ormas Islam yang lain Muhammadiyah jauh lebih unggul, namun masih jauh dari harapan warga Muhammadiyah sendiri," lanjut Syarkawi.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi sangat penting dalam rangka refleksi dan evaluasi Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) pada tingkat pusat, wilayah dan daerah.

"Rakornas menjadi arena konsolidasi, menyusun strategi pengembangan Cabang dan Ranting dan melihat perkembangannya di seluruh Indonesia. Rekernas LPCR PP Muhammadiyah menjadi sebuah forum nasional yang mempertemukan LPCR PP Muhammadiyah dengan LPCR PWM Se-Indonesia yang akan merumuskan program dan agenda kerja LPCR dalam waktu jangka pendek mapun jangka panjang," tutup Syarkawi. (*)



sumber : http://muhammadiyah.or.id