Senin, 30 September 2013

ARTI LAMBANG TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH

BELA DIRI TAPAK SUCI
Berikut ini kami akan membahas mengenai perguruan sila Muhammadiyah yaitu Tapak Suci Muhammadiyah, sekilas mengenai lambang dan arti dari Tapak Suci Muhammadiyah, Arti dari Setiap Lambang yang ada pada Logo Tapak Suci Muhammadiyah.
ARTI LAMBANG 
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
  1. Bentuk bulat : Bertekad Bulat
  2. Berdasar biru : Keagungan
  3. Bertepi hitam : Kekal dan abadi melambangkan sifat ALLAH SWT
  4. Bungan Mawar : Keharuman
  5. Warna Merah : Keberanian
  6. Daun Kelopak hijau : Kesempurnaan
  7. Bunga Melati Putih : Kesucian
  8. Jumlah Sebelas : Rukun Islam dan rukun Iman
  9. Tangan Kanan Putih : Keutamaan
  10. Terbuka : Kejujuran
  11. Berjari Rapat : Keeratan
  12. Ibu jari tertekuk : Kerendahan Hati
  13. Sinar Matahari Kuning : Putera Muhammadiyah
  14. Keseluruhan lambang tersimpul dengan nama  "TAPAK SUCI", yang mengandung arti:
  15. Bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH Subhanahuwata’ala, kekal dan abadi.
  16. Dengan keberanian menyerbakkan keharuman dengan sempurna.
  17. Dengan Kesucian menunaikan Rukun Islam dan Rukun Iman.  
  18. Mengutamakan keeratan dan kejujuran dengan rendah hati Jenjang Ketingkatan


Sabtu, 28 September 2013

SEJARAH BERDIRINYA MUHAMMADIYAH DI KAMPUNG KAUMAN YOGYAKARTA

Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan .
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah 
kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.
Disamping memberikan pelajaran/pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut "Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.
Disamping memberikan kegiatan kepada laki-laki, pengajian kepada ibu-ibu dan anak-anak, beliau juga mendirikan sekolah-sekolah. Tahun 1913 sampai tahun 1918 beliau telah mendirikan sekolah dasar sejumlah 5 buah, tahun 1919 mendirikan Hooge School Muhammadiyah ialah sekolah lanjutan. Tahun 1921 diganti namnaya menjadi Kweek School Muhammadiyah, tahun 1923, dipecah menjadi dua, laki-laki sendiri perempuan sendiri, dan akhirnya pada tahun 1930 namnaya dirubah menjadi Mu`allimin dan Mu`allimat.
Muhammadiyah mendirikan organisasi untuk kaum perempuan dengan Nama 'Aisyiyah yang disitulah Istri KH. A. Dahlan, Nyi Walidah Ahmad Dahlan berperan serta aktif dan sempat juga menjadi pemimpinnya.
KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934. Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.
Source : Suara Muhammadiyah

Kamis, 26 September 2013

24/9/2013 - Prof. Dr. Din Syamsuddin Menerima Tamu Delegasi Muslim Miyanmar Di Kantor PP Muhammadiyah


JKT-Pada selasa siang tanggal 24 September 2013 Prof. Dr. Din Syamsuddin kedatangan tamu muslim dari Myanmar di Kantor PP Muhammadiyah – Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di jalan Menteng Raya no, 62 jakpus, Tamu dari Myanmar tersebut berjumlah 3 orang. Ke-tiga orang delegasi Myanmar tersebut diterima langsung oleh Prof. Dr. Din Syamsuddin. Prof. Dr. Din Syamsuddin : “betul kita telah menerima delegasi muslim dari Myanmar di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, apa yang mereka bicarakan dan sampaikan adalah terkait bagaimana kehidupan yang sesungguhnya warga muslim di Myanmar baik di muslim Rohingnya dan/atau muslim Burma lainnya”( Edited konteks by Admin ).  Beliau
(Prof. Dr. Din Syamsuddin ) menyampaikan pula bahwa pada dasarnya kesimpulan yang mereka sampaikan adalah bahwa umat islam di Myanmar terdesak, tertekan dan juga terpuruk dengan adanya diskriminasi dan kesewenang wenangan yang warga muslim Myanmar alami. Dengan begitu warga muslim Myanmar meminta bantuan kepada ormas-ormas islam di Indonesia terutama Khususnya Organisasi Muhammadiyah untuk bisa membantu dalam hal penganggulangan konflik di Rakhaine State dan dalam bidang Pendidikan.
Pertemuan itu juga dilanjutkan dengan pertemuan sejumlah Organisasi Masyarakat Islam lainnya di Indonesia. Ketiga tokoh warga Myanmar itu juga yang tiada lain adalah pengusaha dan pendidik mengharapkan juga kerjasama dalam kaitannya dengan ekonomi dan juga pendidikan. Tutup Prof. Dr. Din Syamsuddin :Hari ini tamu yang dating dari Myanmar juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha Muhammadiyah untuk membahas adanya kemungkinan kerjasama antara Muslim dimyanmar dengan para pengusaha dari Muhammadiyah dalam hal bisnis”
Share From : muhammadiyah_or_id
Edited by Admin

Selasa, 24 September 2013

TUJUAN PENDIDIKAN YANG DIKELOLA OLEH MUHAMMADIYAH

Kepribadian yang utuh akan melahirkan manusia yang memiliki jiwa social yang penuh dedikasi terhadap sesamanya, dan memiliki moral sebagimana yang tercermin pada diri Rasulullah (QS.Al-Ahjab:21, Al-Qolam:4).
Uraian di atas merupakan bagian dari konsep Islam tentang manusia. Akitanya dengan proses pendidikan, maka secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam proses pendidikan haruslah mampu menghasilkan lulusan yang (1) memiliki keperibadian yang utuh, seimbang antara spek jasmani dan ruhaninya, pengetahuan umum dan pengetahuan umum dan pengetahuan agamanya, duniawi adan ukhrawinya, (2) memiliki jiwa social yang penuh dedikasi, dan (3) bermoral dan bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah. Dari pemikiran ini, kemudian perlu dicoba menelusuri tujuan dan cita-cita pendidikan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Lantas di mana relevansinya antara konsep di atas dengan tujuan pendidikan Muhammadiyahdan Nahdlatul Ulama yang hendak diwujudkan? Dalam tujuanya Perkumpulan Muhammadiyah berusaha mengembalikan ajaran Islam kepa da sumber aslinya yaitu al-Qur’an dan Assunah, seperti yang diamanatkan oleh Rasulullah SAW. Itulah sebabnya tujuan Muhammadiyah ini meluruskan dan memepertinggi pendidikan pendidikan agama Islam secara modern, serta memperteguh keyakinan tentang agama Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu dalam rangka pencapaian tujuan yang diinginkannya, Muhammadiyah telah mendirikan sekolah-sekolah yang tersebar diseluruh  nusantara ini. Sekolah-sekolah ini dikelola oleh Muhammadiyah disamping mengutamakan pendidikan agama Islam, juga memberikan mata pelajaran umum sebagaimana halnya pendidikan yang dikelola oleh pemerintah. Muhammadiyah bukan hanya semata bergerak di bidang pengajaran,tetapi juga lapangan-lapangan lain, terutama menyangkut social ummat Islam. Sehubungan dengan hal itu Muhammadiyah memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:
1.       Muhammadiyah sebagai gerakan Islam; Muhammadiyah dalam melaksanakan dan memperjuangkan keyakinana dan cita-cita organisasinya berasaskan Islam. Menurut Muhammadiyah, bahwa dengan Islam bisa dijamin kebahaiaan yang hakiki hidup di dunia dan akherat, material dan spiritual. Atas dasar pendirian tersebut maka Muhammadiyah berjuang mewujudkan Syari’at Islam dalam kehidupan perorangan, keluarga dan masyarakat. Segala yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam bidang pendidikan, kemasyarakatan perekonomian kerumahtanggaan dan sebagainya tak bisa dilepaskan dari usaha untuk melepaskan ajaran Islam.
2.       Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah; Untuk mewujudkan keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah yang berdasarkan Islam, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah dilakukan menurut cara yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Dakwah islam dilakukan dengan hikmah kebijaksanaan, nasihat, ajaran dan jika perlu dilakukan dengan berdialog.
3.       Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid; Usaha-usaha yang dirintis dan dilaksanakan menunjukan bahwa Muhammadiyah selalau berusaha memperbaharui dan meningkatkan
pemahaman Islam secara rasional sehingga, Islam lebih mudah diterima dan dihayati oleh segenap lapisan masyarakat. Muhammadiyah secara formal telah beberapa kali erumuskan tujuan pendidikannya, di antaranya adalah pada tahun 1936 pada kongresnya di Betawi dalam konferensi pendidikan di Bandung pada tahun 954 yang kemudian baru dapat isyahkan pada tahun 1955.

Senin, 23 September 2013

SEJARAH LAHIRNYA HIJBUL WATHON MUHAMMADIYAH

DETIK DETIK LAHIRNYA HW 
Pada suatu hari (Ahad) KH. Ahmad Dahlan memanggil beberapa guru Muhammadiyah : Bp. Somodirdjo (Mantri Guru Standart School Suronatan), Bp. Syarbini dari sekolah Muhammadiyah Bausasran dan seorang lagi dari Sekolah Muhammadiyah Kota Gede.
KH. Ahmad Dahlan berkata kira-kira demikian :
“Saya tadi pagi di Solo sepulang dari Tabligh sampai di muka Pura Mangkunegaran di alun-alun Surakarta melihat anak-anak baris-berbaris, sebagian bermain-main, semuanya berpakaian seragam, baik sekali! Apa itu??”.
Bp. Somodirjo menjelaskan bahwa itu adalah Pandu Mangkunegaran yang namanya JPO (Javaanche Padvinderij Organisatie) ialah suatu gerakan pendidikan anak-anak diluar sekolah dan rumah.
Mendengar keterangan tersebut KH. Ahmad Dahlan menyambut :
“Alangkah baiknya kalau anak-anak keluarga Muhammadiyah juga dididik semacam itu untuk leladi menghamba kepada Allah, selanjutnya beliau mengharap kepada para guru untuk mencontoh gerakan pendidikan itu”.
Bp. Somodirdjo dan Bp. Syarbini mempelopori mengadakan persiapan – persiapan akan mengadakan gerakan pendidikan untuk anak-anak diluar sekolah dan rumah. Mula-mula yang digerakkan untuk latihan adalah para guru-guru sendiri dulu. Pendaftaran dimulai dan latihan pun diadakan di SD Muhammadiyah Suronatan tiap Ahad Sore. Latihan meliputi baris-berbaris, bermain tambur dan olahraga, kemudian ditambah dengan PPPK dan kerohanian. Bp. Syarbini adalah seorang pemuda yang pernah mendapat pendidikan kemiliteran melatih baris-berbaris. Banyak pemuda yang tertarik sehingga pengikut latihan semakin banyak. Akhirnya diadakan penggolongan yakni golongan dewasa dan anak-anak.

Minggu, 22 September 2013

MENGENAL MANHAJ TARJIH DAN METODE PENETAPAN HUKUM DALAM TARJIH MUHAMMADIYAH

 Syamsul Anwar

A. Pengertian
            Manhaj tarjih secara harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai sebuah istilah, manhaj tarjih lebih dari sekedar “cara mentarjih.” Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih tarjih berarti melakukan penilaian terhadap suatu dalil syar’i yang secara zahir tampak bertentangan untuk menentukan mana yang lebih kuat. Atau juga diartikan sebagai evaluasi terhadap berbagai pendapat fikih yang sudah ada mengenai suatu masalah untuk menentukan mana yang lebih dekat kepada semangat al-Quran dan as-Sunnah dan lebih maslahat untuk diterima. Sebagai demikian, tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad dan merupakan ijtihad paling rendah. Dalam usul fikih, tingkat-tingkat ijtihad meliputi ijtihad mutlak (dalam usul dan cabang), ijtihad dalam cabang, ijtihad dalam mazhab, dan ijtihad tarjih.

            Dalam lingkungan Muhammadiyah pengertian tarjih telah mengalami pergeseran makna dari makna asli dalam disiplin usul fikih. Dalam Muhammadiyah dengan tarjih tidak hanya diartikan kegiatan sekedar kuat-menguatkan suatu pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan kata ijtihad itu sendiri. Dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai “setiap aktifitas intelektual untuk merespons realitas sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam, khususnya dari sudut pandang norma-norma syariah.” Oleh karena itu bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu masalah dilihat dari perspektif agama Islam. Hal ini terlihat dalam berbagai produk tarjih seperti putusan tentang etika politik dan etika bisnis (Putusan Tarjih 2003), masalah-masalah perempuan seperti dalam Adabul Marah fil-Islam (Putusan Tarjih 1976), fatwa tentang face book yang sudah dibuat Majelis Tarijih dan Tajdid dan akan segera dimuat dalam Suara Muhammadiyah. Jadi tarjih tidak hanya sekedar menguatkan salah satu pendapat yang ada.

            Adalah jelas bahwa tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).

B. Semangat Tarjih: Tajdid

            Metodologi tarjih memuat unsur-unsur yang meliputi wawasan/semangat, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur tehnis (metode). Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang syariah tidak sekedar bertumpu pada sejumlah prosedur tehnis an sich, melainkan juga dilandasi oleh semangat pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah. Semangat yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah dimaksud diingat dalam memori kolektif orang Muhammadiyah dan akhir-akhir ini dipatrikan dalam dokumen resmi. Semangat tersebut meliputi tajdid, toleran, terbuka, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu.
            Semangat/wawasan tajdid ditegaskan sebagai identitas umum gerakan Muhammadiyah termasuk pemikirannya di bidang keagamaan. Ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) ADM, “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah” (italic dari penulis). Tajdid menggambarkan orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan.

        Tajdid mempunyai dua arti:
a. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw.
b. Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif sesuai tuntutan zaman.

            Pemurnian ibadah berarti menggali tuntunannya sedemikian rupa dari Sunnah Nabi saw untuk menemukan bentuk yang paling sesuai atau paling mendekati Sunnah beliau. Mencari bentuk paling sesuai dengan Sunnah Nabi saw tidak mengurangi arti adanya tanawwu‘ dalam kaifiat ibadah itu sendiri, sepanjang memang mempunyai landasannya dalam Sunnah. Misalnya adanya variasi dalam bacaan doa iftitah dalam salat, yang menunjukkan bahwa Nabi saw sendiri melakukannya bervariasi. Varian ibadah yang tidak didukung oleh Sunnah menurut Tarjih tidak dapat dipandang praktik ibadah yang bisa diamalkan. 

            Berkaitan dengan akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul.

            Tajdid di bidang muamalat duniawiyah (bukan akidah dan ibadah khusus), berarti mendinamisakikan kehidupan masyarakat sesuai dengan capaian kebudayaan yang dicapai manusia di bawah semangat dan ruh al-Quran dan Sunnah. Bahkan dalam aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluaan dan tuntutan untuk berubah. Misalnya di zaman lampau untuk menentukan masuknya bulan kamariah baru, khususan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat dalam mana Nabi saw memerintah melakukan rukyat. Namun pada zaman sekarang tidak lagi digunakan rukyat melainkan hisab, sebagaimana dipraktikkan dalam Muhammadiyah. Contoh lain, di masa lalu perempuan tidak dibolehkan menjadi pemimpin karena hadis Abu Bakrah yang melarangnya, maka di zaman sekarang terjadi perubahan ijtihad hukum di mana perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Tarjih tentang Adabul Mar’ah fil-Islam. 

            Perubahan itu dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu (1) ada tuntutan untuk berubah dalam rangka dinamisasi kehidupan masyarakat, (2) perubahan baru harus berlandaskan suatu kaidah syariah juga, (3) masalahnya menyangkut muamalat duniawiah, bukan menyangkut ibadah murni (khusus), dan (4) ketentuan lama bukan merupakan penegasan yang Qat‘³.  

            Toleran artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar. Dalam “Penerangan tentang Hal Tarjih” yang dikeluarkan tahun 1936, dinyatakan, “Keputusan tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada menetapkan tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan segala yang tidak dipilih oleh Tarjih itu” [HPT: 371].

            Terbuka artinya segala yang diputuskan oleh tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat. Dalam “Penerangan tentang Hal Tarjih” ditegaskan, “Malah kami berseru kepada sekalian ulama supaya suka membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu di mana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat mermberikan dalil yang lebih kuat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, diulang penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurtut sekedar pengertian dan kekuatan kita pada waktu itu” [HPT: 371-372].

            Tidak berafiliasi mazhab artinya tidqak mengikuti mazhab tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah dan metode-metode ijtihad yang ada. Namun juga tidak sama sekali menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidfup.

C. Sumber-sumber Ajaran Agama

            Manhaj (metodologi) tarjih juga mengandung pengertin sumber-sumber pengambilan norma agama. Sumber agama adalah al-Quran dan as-Sunnah yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah,
1. Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa gerakan Muhammadiyah bersumber kepada dua sumber tersebut.
2.   Putusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah  Putusan Tarijih ini merupakan penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan tedahulu (HPT, h. 278),

Artinya:
Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.

            Mengenai hadis (sunnah) yang dapat menjadi hujah adalah sunnah makbulah seperti ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000. Istilah sunnah makbulah merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT tentang definisi agama Islam yang menggunakan ungkapan “sunnah sahihah”. Istilah sunnah sahihah sering menimbulkan salah faham dengan mengindektikkannya dengan hadis sahih. Akibatnya hadis hasan tidak diterima, pada hal sudah menjadi ijmak seluruh umat Islam bahwa hadis hasan juga menjadi hujah agama. Oleh karena itu untuk menghindarkan salah faham tersebut rumusan itu diperbaiki sesuai dengan maksud sebenarnya rumusan bersangkutan, yaitu bahwa yang dimaksud dengan sunnah sahihah adalah sunnah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Karenanya dalam rumusan baru dikatakan “sunnah makbulah”, yang berarti sunnah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih dan maupun hadis hasan.
            Hadis daif tidak dapat dijadikan hujah syar’iah. Namun ada suatu perkecualian di mana hadis daif bisa juga menjadi hujah, yaitu apabila hadis tersebut:
1)   banyak jalur periwayatannya sehingga satu sama lain saling menguatkan,
2) ada indikasi berasal dari nabi saw,
3) tidak bertentangan dengan al-Quran,
4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih,
5)   kedaifannya bukan karena rawi hadis bersangkutan tertuduh dusta dan pemalsu hadis.   
           
            

HUKUM MEROKOK MUHAMMADIYAH

JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. “Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah sudah mengharamkan
rokok,” ungkap Prof.Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Selasa (09/03/2010).
Prof. Dr. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditelaah dan diteliti baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang Agama. “Dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang, sehingga ada keselarasan antara ketentuan agama dan fakta ilmiah" terangnya. "Berdasar hasil kajian dari ahli medis dan akademisi, semuanya sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya, mengandung 4000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker" terangnya. Selain itu juga menjadi penyebab timbulnya penyakit sosial yang harus segera ditanggulangi.
Di sisi lain perilaku merokok mempunyai kaitan kuat dengan kemiskinan,  faktanya  keluarga termiskin justru mempunyai prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan terkaya, menurut data di SUSENAS 2006.  Menurut data yang dicermati oleh Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut, konsusmsi keluarga termiskin untuk membeli rokok  mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya justru hanya 6,8 %. "Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsusmsi rokok ini menempati urutan kedua setelah beras.” terang Syamsul.
Revisi Fatwa
Sementara Itu, Prof. Dr. Yunahar Ilyas selaku Ketua PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh,  pungkas Guru Besar UMY tersebut.

SUARA MUHAMMADIYAH : MELAYAT BERPAKAIAN HITAM DAN SHALAT SUNAT RAWATIB


MUHAMMADIYAH : 
MELAYAT BERPAKAIAN HITAM DAN
SHALAT SUNAT RAWATIB











PERTANYAAN SAHABAT MUHAMMADIYAH
Pertanyaan:
  1. Apakah ada dasarnya (al-Qur’an atau hadits) memakai pakaian hitam pada waktu melayat orang  meninggal dunia?
  2. Ada dua versi dalam mengerjakan shalat sunat rawatib. Yang pertama: dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Isya’. Yang kedua: dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sebelum Maghrib, dua rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Shubuh.
Jawaban:
1.   Berpakaian warna hitam waktu melayat orang meninggal dunia
Tidak ditemukan tuntunan dalam al-Qur’an dan al-Hadits tentang berpakaian warna hitam waktu melayat orang meninggal dunia. Yang ada adalah perintah Rasulullah saw agar segera menyelenggarakan jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan, mengantar jenazah sampai ke kubur, mendoakannya dan sebagainya. Hukum menyelenggarakan jenazah itu fardlu kifayah.
2.   Tentang shalat sunat rawatib
Dalam memahami hadits-hadits Nabi saw tentang shalat sunat rawatib, para ulama membaginya kepada mu‘akkad dan ghairu mu‘akkad. Dalam menetapkan mana yang termasuk mu‘akkad dan mana yang termasuk ghairu mu‘akkad para ulama berbeda pendapat.
Shalat sunat rawatib mu‘akkadterdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat. Dasarnya ialah hadits-hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku ingat dari Nabi saw sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan Imam-imam yang lain].
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. [رواه البخاري وأبو داود]. وَرَوَى عَنْهَا أَيْضًا عِنْدَ مَا سُئِلَتْ عَنِ صَلاَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ التَّطَوُّعِ قَالَتْ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فِي بَيْتِي ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ.
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari dan Abu Dawud]. “Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah, ketika ditanya tentang sebagian shalat sunat Nabi saw, ia berkata: Beliau shalat sebelum Zhuhur empat rakaat di rumahku kemudian pergi (shalat berjamaah di masjid), lalu beliau kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Maghrib dengan orang banyak (di masjid) lalu kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Isya’ berjamaah (di masjid) lalu masuk rumahku dan shalat dua rakaat.”
Dari hadits riwayat Aisyiyah tersebut dapat difahami bahwa Rasulullah saw mengerjakan shalat sunat rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunat rawatib di masjid. Pada riwayat lain dinyatakan:
عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ. [رواه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ummi Habibah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang shalat (sunat rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim].
Yang termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:
a.       Empat rakaat sebelum shalat Ashar, berdasarkan hadits:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى وحسنه وابن حبان وصححه].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.”[HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].
b.      Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ الْمُغَفَّل أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat mu‘akkad.”[HR. al-Bukhari].
c.       Empat rakaat setelah shalat Isya’, berdasarkan hadits:
عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى أَهْلِهِ فَيَرْكَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يَأْوِي إِلَى فِرَاشِهِ وَيَنَامُ. [رواه أبو داود].
Artinya: “Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata: Rasulullah saw shalat Isya’ berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat, kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.” [HR. Abu Dawud].
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dasar hujjah.
Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’ (Lihat Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah Cetakan III, Kitab Shalat-shalat Tathawwu’, tentang Shalat Rawatib, halaman 319-320, beserta dalil-dalilnya halaman 328-332). *km)

NB : Mohon Masukan dan ingatkan kami Jika ada hal yang kurang berkenan dan/atau keliru